Ops Patuh Rinjani 2023, Polres Sumbawa Laksanakan Apel Gelar Pasukan

    Ops Patuh Rinjani 2023, Polres Sumbawa Laksanakan Apel Gelar Pasukan

    Sumbawa NTB - Dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas, Polres Sumbawa Polda NTB selama 14 hari ke depan mulai tanggal 10 sd 23 Juli 2023 akan melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi operasi “Patuh Rinjani” tahun 2023.

    Operasi Patuh kali ini mengangkat tema “PATUH DAN TERTIB BERLALU LINTAS CERMIN MORALITAS BANGSA”

    Kaitan dengan kesiapan operasi tersebut diawali dengan “Apel Gelar Pasukan” yang dipimpin langsung Kapolres Sumbawa, ditandai penyematan Pita tanda operasi kepada perwakilan Anggota Lantas, Pom-AD, Brimob dan Dishub, bertempat di halaman Mapolres Sumbawa, Senin (10/07/2023) Pagi.

    Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh selama 14 hari ke depan dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka fatalitas kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

    "Diharapkan tujuan dari pelaksanaan operasi ini yaitu meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas" ungkap Kapolres.

    Tambahnya, Dalam pelaksanaan kegiatan Ops Patuh Rinjani 2023 diharapkan agar rekan - rekan selalu waspada serta upayakan dengan mengedepankan cara humanis, sopan santun, tata krama dan semoga dalam pelaksanaan tugas kedepannya kita diberikan kelancaran serta keselamatan dalam bertugas. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Konsumsi Miras, Patroli Samapta Bubarkan...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Kenakalan Remaja, Polsek Ropang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Pernyataan Menko Yusril Picu Reaksi Keras Advokat NTB, Tiga Petisi Diluncurkan
    OTT di Dinas Pendidikan NTB: Kepala Bidang SMK Diamankan Usai Terima Rp50 Juta
    Pemilik Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan Ditetapkan Tersangka

    Ikuti Kami