Diduga Mengedar Sabu, Dua Pria di Sumbawa Diamankan Satresnarkoba

    Diduga Mengedar Sabu, Dua Pria di Sumbawa Diamankan Satresnarkoba

    Sumbawa  NTB - Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Sumbawa terus digencarkan. Mulai dari pengguna hingga bandar telah barhasil diringkus oleh Satres Narkoba.

    Terbaru, Selasa (06/09/2022) sore tadi, tim yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H meringkus dua orang terduga pengedar pelaku  penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Plampang.

    Kedua pelaku masing-masing berinisial DK (25) dan WI (33). Mereka dirangkap di rumah salah satu terduga di Dusun Buin, Desa Muer.

    Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu Dengan Bruto 1, 33 Gram, 3 Poket Bekas Pake, 1 Buah Skop, 1 Buah Pipa Kaca, 1 Buah Alat Pakai, 1 Buah Sumbuh, 1 Buah Pipa Sedotan Air.

    Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, kedua terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adb)

    [7

    sumbawa
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Penyebaran PMK, Polsek Labangka Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Pasca Kenaikan Harga BBM, Polsek Empang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Transparan, Bank NTB Syariah MoU dengan Pemerintah Tentang KKPD
    Tim Relawan THR Ajak Masyarakat Laksanakan Pilkada Damai 2024
    Polres Sumbawa Kerahkan 100 Personel Gabungan Pengaman Debat Pilkada Sumbawa

    Ikuti Kami