Sumbawa NTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Polda NTB mengamankan tiga pria diduga pelaku dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Senin 10 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wita di salah satu rumah di Desa Jorok Kecamatan Utan.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial DH (45), M (53) serta WS alias W (16) dimana ketiganya merupakan warga Desa Jorok Kecamatan Utan.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangakapan tersebut, Kasat mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.
Berbekal informasi tersebut, Kasat bersama anggota Opsnal kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan sesuai informasi tersebut. Tidak butuh waktu lama tiga pria berhasil diamankan saat penggerebakan di TKP.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya, kemudian petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti terkait narkotika jenis sabu" jelas Kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas tersebut diantaranya - 3 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening / transparan dengan berat brutto secara keseluruhan seberat 1, 40 gram, 1 buah alat hisap bong, 1 bendel klip obat kosong, 1 buah gunting, 2 pipa kaca, 2 skop plastik, 2 korek gas, 3 unit hp android, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus rokok marlboro merah dan Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000.
"Saat ini ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut." Ucapnya. (Adb)