Cegah karhutla, Bhabinkamtibmas Himbau Masyarakat Tidak Bakar Hutan dan Lahan

    Cegah karhutla, Bhabinkamtibmas Himbau Masyarakat Tidak Bakar Hutan dan Lahan

    Sumbawa NTB, - Jajaran Polsek Labangka Polres Sumbawa semakin gencar untuk menyambangi masyarakat guna menyampaikan larangan membakar hutan dan lahan (karhutla), Jumat (14/10/22).

    Seperi halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Jaya Makmur  Kecamatan Labangka Bripka I Wayan Sudana menyambangi warga binaannya untuk mengingatkan masyarakat yang hendak membuka lahan agar tidak membakar hutan dan lahan ataupun membersihkan hasil panen dengan cara di bakar.

    Bhabinkamtibmas juga menyampaikan kebakaran hutan dan lahan akan berdampak buruk terhadap lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat dan membahayakan kesehatan.

    Ditempat terpisah, Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos menerangkan bahwa guna mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Sumbawa terus dilakukan lewat himbauan dan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan.

    "Terkait karhutla ini menjadi perhatian bersama, agar masyarakat harus sadar dan tidak membakar lahan yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan bahkan terhadap kesehatan manusia" ucapnya.

    Lanjutnya, dengan seringnya kegiatan sambang tersebut, Bhabinkamtibmas dapat berdiskusi untuk mengetahui dan mendapatkan informasi terkait permasalahan yang tengah di hadapi oleh warganya maupun gangguan kamtibmas yang ada di desa sehingga dapat di cari jalan keluarnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Lunyuk Patroli...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Warganya, Bhabinkamtibmas Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Pernyataan Menko Yusril Picu Reaksi Keras Advokat NTB, Tiga Petisi Diluncurkan
    OTT di Dinas Pendidikan NTB: Kepala Bidang SMK Diamankan Usai Terima Rp50 Juta
    Pemilik Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan Ditetapkan Tersangka

    Ikuti Kami