Bersama Warga Bhabinkamtibmas Mapin Beru Gotong Royong Perbaiki Jalan

    Bersama Warga Bhabinkamtibmas Mapin Beru Gotong Royong Perbaiki Jalan

    Sumbawa NTB - Wujud kedekatan Personel Polri bersama warga masyarakat ditunjukan melalui kegiatan Bhabinkamtibmas Desa Mapin Beru Kecamatan Alas Barat Bripka Suwadi yang ikut berbaur bersama melaksanakan gotong royong, Rabu (12/10/22) pagi.

    Dalam kegiatan tersebut nampak Bhabinkamtibmas dengan berseragam lengkap mengikuti kegiatan gotong royong membangun dan memperbaiki jalan desa di lingkungan setempat.

    Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos mengatakan kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas tersebut merupakan bentuk kedekatan Anggota Polri bersama masyarakat.

    Menurut dia, dengan membiasakan ikut berpartisipasi pada setiap kegiatan masyarakat Bhabinkamtibmas bisa lebih dekat dengan masyarakat, sehingga dapat membantu tugas kepolisian dalam ikut menjaga keamanan dan ketertiban.

    "Tentunya dengan kebersamaan dan sinergitas tersebut, pelaksanaan tugas menjaga kamtibmas akan lebih mudah" Ucapnya.

    Tambah Kasi Humas, Kehadiran Bhabinkamtibmas yang ikut gotong royong tersebut juga mendapat apresiasi serta tanggapan positif dari seluruh warga. "Warga masyarakat juga merasa terbantu dengan kehadiran Bhabinkamtibmas, warga menjadi lebih semangat dan pekerjaan pun terasa ringan" Ungkapnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Zebra Rinjani 2022, Polantas Polres...

    Artikel Berikutnya

    Sambangi Peternak, Bhabinkamtibmas Himbau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Kortastipidkor Polri Tingkatkan Status Penyelidikan ke Penyidikan dalam Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
    Tony Rosyid: PIK-2 Dijadikan Trigger Melawan Oligarki
    Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

    Ikuti Kami